Sabtu 21 May 2016 18:00 WIB

Lima Polisi Halmahera Selatan Positif Pakai Narkoba

Petugas menujukkan sampel urine untuk diuji narkoba. (ilustrasi)
Foto: Antara/Darwin Fatir
Petugas menujukkan sampel urine untuk diuji narkoba. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Lima oknum anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara yang diketahui sebagai pengguna narkoba saat tes urin oleh tim Propam Polda setempat disanksi disiplin.

"Mereka dijatuhi sanksi melalui sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Setyo Agus Hermawan," kata Kasi Propam Polres setempat, Iptu Ibrahim , di Ternate, Sabtu (21/5).

Kelima oknum polisi itu sebelumnya dicurigai sehingga dilakukan tes urin yang ternyata mereka positif memakai narkoba.

Hasil pemeriksaan diketahui mereka menggunakan sejak 2014 hingga awal 2016. Kelima anggota yang dikenakan sanksi disiplin Aipda M Nur Pelupesi, Brigpol Abubar Aet, Brigpol Ismed Abd Kadir, Brigpol Haris S Djama dan Brigpol Syamsul Risalah kharie.

"Mereka dijerat dengan pasal 3 huruf c dan huruf g atau pasal 5 huruf a PP No 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," katanya.

Setyo mengemukakan, hukuman disiplin yang dikenakan terhadap mereka diantaranya demosi (mutasi), penundaan pangkat selama dua periode, penundaan gaji berkala selama setahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. "Dengan adanya hukuman disiplin yang telah dijatuhkan, kelima oknum anggota polisi ini juga sedang menjalani hukuman kurungan," tandasnya.

Ditanya soal proses pidana narkoba terhadap kelima anggota ini, dia menjelaskan, tidak bisa dilakukan karena tidak cukup bukti hanya berdasarkan hasil tes urin. Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan urin semua personil dalam waktu dekat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement