Sabtu 21 May 2016 10:20 WIB

Menimbang Hukuman Mati bagi Pemerkosa

Red: M Akbar
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto:

Ada yang masih hidup korbannya, namun tidak sedikit yang ditemukan dalam kondisi mati dan disiksa dengan berbagai cara sadis. Ada hal-hal penting yang patut dicatat: (1) Kenekatan pelaku menghabisi korbannya secara sendiri maupun bersama-sama, menunjukkan adanya fakta bahwa para pelaku tidak memiliki rasa takut dan kekhawatiran dalam menyimpan rahasia kejahatan.

Bahkan, sebagian pelaku, ada yang dibantu keluarganya untuk mengancam saksi. (2) Sebagiaan dari banyak kasus perkosaan, baik berdasar pengakuan maupun berdasar barang bukti, para pelaku diketahui telah melakukan pesta miras terlebih dahulu, sebelum melakukan perkosaan.

Sehingga patut diduga, efek jahat minuman keras inilah yang menambah dorongan perbuatan jahat para pelaku karena dapat menyebabkan perbuatannya berlangsung di luar kontrol. (3) Pelaku perkosaan mulai berkelompok. Ada yang tiga pelaku, bahkan ada yang lebih dari 10 orang pelaku melakukan perkosaan dan pembunuhan bersama-sama.

Berkelompoknya para pelaku ini, menimbulkan pertanyaan besar, kenapa perbuatan kejahatan asusila bisa dilakukan berkelompok. Berarti semua atau sebagian pelaku, kemungkinan tidak asing dengan kejahatan yang dilakukannya.

Artinya, para pelaku entah sendiri atau bersama-sama, setidaknya sebagian dari kelompok itu bukan tidak mungkin, pernah melakukan jenis kejahatan yang sama pada kesempatan sebelumnya. (4) Sebagian besar, pelaku sudah saling mengenal dengan korbannya. Oleh karena itu, bisa jadi kejahatan ini bisa berjalan mulus karena faktor kedekatan ini.

Faktor kedekatan bisa berarti dekat jaraknya, dekat hubungan perkawanannya, atau dekat hubungan pribadi, maupun dekat karena kepentingan tertentu. (5) Putusan hakim yang tidak maksimal, akan menyebabkan calon pelaku lain tidak memiliki rasa takut untuk meniru perbuatan itu. Apalagi, jika pelaku atau calon pelaku adalah orang berpunya. Punya uang, pengaruh, atau kekuasaan.

Oleh sebabnya, sebagian orang ada yang baru dilaporkan sebagai korban, beberapa bulan setelah kejadian. Ini biasanya terjadi jika korban masih hidup. (6) Karena hukum yang timpang, tidak menjerakan, bisa jadi malah menyebabkan anak-anak perempuan justru memilih ikut skenario, memenuhi ajakan, atau memenuhi keinginan orang-orang dekatnya untuk berbuat zina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement