Sabtu 21 May 2016 10:20 WIB

Menimbang Hukuman Mati bagi Pemerkosa

Red: M Akbar
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Mustofa B. Nahrawardaya (Pengamat Kejahatan, Tinggal di Jakarta)

Maraknya pemerkosaan menimbulkan gelombang protes dari masyarakat. Mereka menganggap putusan-putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada para pelaku tidak memenuhi unsur keadilan. Sebagian masyarakat berpendapat, hukuman paling adil bagi para pelaku pemerkosa --apalagi menimbulkan kematian korbannya -- adalah dengan menjatuhkan vonis mati para pelaku yang terbukti pidananya.

Pendapat seperti itu mengira dengan menembak mati pelaku di depan regu tembak, pelaku kemudian diharapkan bakal jera. Ujungnya, mereka tidak lagi dapat mengulangi lagi perbuatannya.

Cessare Beccaria (1738-1704), seorang kriminolog terkenal asal Milan, menulis hukuman bukan dimaksudkan untuk menyiksa seseorang. Hukuman juga bukan untuk membatalkan kejahatan yang dilakukannya.

Akhir dari sebuah hukuman adalah supaya pelaku tidak kembali mencederai masyarakat dan juga untuk mencegah orang lain dapat berbuat kejahatan serupa. Istilah lainnya, hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect).

Untuk tujuan pertama, agar tercapai tujuan hukuman 'agar pelaku tidak kembali mencederai masyarakat', ada dua kemungkinan hukuman. Pertama adalah hukuman mati atau setidaknya hukuman seumur hidup. Dengan dihukum mati, atau dihukum seumur hidup maka pelaku sudah pasti tidak dapat mengulangi perbuatan serupa.

Hukuman mati mengantarkan pelaku ke alam berikutnya atau setidaknya pada hukuman seumur hidup mengantarkan pelaku pada situasi penghabisan hidupnya di dalam penjara. Masyarakat di luar penjara, menjadi aman dari cidera akibat pengulangan perbuatan yang sama oleh pelaku.

Untuk tujuan kedua, agar tercapai tujuan 'mencegah orang lain berbuat kejahatan serupa' maka ada dua kemungkinan. Pertama, dengan menunjukkan kredibilitas terhadap semua jenjang penegakan hukum. Mulai kepolisian, kejaksaan hingga berakhir di pPengadilan, dan juga saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement