Jumat 24 May 2024 15:16 WIB

Pemerkosa Asal Sukun, Kota Malang Terancam Penjara 12 Tahun

Polresta Malang menangkap HK yang memperkosa ER (22 tahun) asal Blitar, Jatim.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap HK (33 tahun), pelaku pemerkosaan terhadap ER.
Foto: Antara/Vicki Vebrianto
Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap HK (33 tahun), pelaku pemerkosaan terhadap ER.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial HK (33 tahun) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Hal itu karena HK memperkosa seorang perempuan berinisial ER (22) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang dikenal lewat media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, jajarannya menjerat tersangka dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akibat perbuatannya tersebut. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Danang di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Jumat (24/5/2024).

Danang menjelaskan, antara korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui medsos kurang lebih selama lima bulan. Kemudian, saat itu korban datang dari wilayah Kabupaten Blitar ke Kota Malang untuk mencari pekerjaan pada 8 Mei 2024.

Pada saat berada di Kota Malang, lanjut dia, korban menghubungi tersangka melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Korban saat itu bercerita bahwa ada dokumen yang tertinggal, sehingga menghambat proses pencarian kerja.

"Tersangka kemudian menjemput korban kurang lebih pukul 18.00 WIB dan menawarkan untuk mengantar korban ke Blitar. Namun, tersangka mampir ke rumah salah satu rekannya dan mengajak korban menonton pertunjukan bantengan hingga pukul 01.00 WIB," kata Danang.

Setelah menonton pertunjukan bantengan, menurut dia, korban mengajak tersangka untuk langsung menuju Kabupaten Blitar guna mengambil dokumen yang tertinggal. Namun, tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya dan meyakinkan bahwa ada orang tua tersangka di rumah tersebut.

"Akhirnya korban mau menginap, keduanya tidur di kamar berbeda. Ternyata di rumah itu tidak ada orang tua pelaku. Saat pagi kurang lebih pukul 05.00 WIB, tersangka meminta bertukar kamar dengan korban," ujar Danang.

Kurang lebih pada pukul 07.30 WIB, lanjut dia, tersangka kemudian memberikan makanan kepada korban. Setelah korban menyantap makanan tersebut, pelaku kemudian merayu korban, namun ditolak. "Hingga akhirnya terjadi peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan adanya ancaman kepada korban. Korban juga sempat dipukul sebanyak empat kali," kata Danang.

Mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut, personel Polresta Malang Kota kemudian menangkap tersangka di kawasan Alun-Alun Kota Malang pada 9 Mei 2024. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement