Sabtu 21 May 2016 10:20 WIB

Menimbang Hukuman Mati bagi Pemerkosa

Red: M Akbar
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto:

Terkait hukuman mati inilah, saya kembali ingin melirik Cessar Beccaria kembali. Pada akhirnya, saya harus memaklumi kenapa kemudian Beccaria kemudian menentang Hukuman Mati. Sebuah pertanyaan yang sulit dijawab darinya: Apakah tidak absurd, bahwa hukum yang membenci dan menghukum pembunuhan, untuk mencegah pembunuhan, secara publik malah melakukan pembunuhan?

Belakangan, saya memahami penolakan Beccaria itu. Rupanya, ada kisah memilukan yang diceritakan oleh Beccaria. Yakni tentang kisah Jean Calas yang dituduh melakukan pembunuhan. Pada 10 Maret 1762 Calas dituduh membunuh Marc Antonie Calas--anaknya sendiri. Karena pengaruh keyakinan, nyaris semua warga Perancis waktu itu percaya bahwa memang Jean yang membunuh anaknya.

Dalam berbagai literatur, keluarga Jean yang penganut Calvinis, dianggap tidak mengijinkan anaknya itu pindah ke Katolik. Karena logika-logika dan desakan berbagai pihak, Hakim pun memvonis mati Jean. Bersamanya, juga dihukum beberapa anggota keluarga Jean, dan satu pembantunya yang beragama Katolik.

Sesuai tradisi jaman itu, Jean terlebih dahulu disiksa dengan berbagai ritual kekerasan, namun Jean tetap tidak mengaku sebagai pembunuhnya. Setelah dieksekusi dengan cara dicekik dan dilempar ke atas api hingga mati, belakangan diketahui pelaku pembunuhan bukanlah Jean.

Seoang Filsuf, intelektual dan spiritualis Voltaire (1694-1778), berhasil membuktikan Jean bukanlah pembunuh anak kandungnya seperti yang disebut hakim. March ternyata bunuh diri. Atas pembuktian itulah, sehingga pada 9 Maret 1765, Voltaire mendapatkan hak merehabilitasi untuk Jean. Alhasil, dikembalikanlah nama baiknya melalui proses rehabilitasi. Tapi, siapa bisa mengembalikan nyawa Jean?

Lalu bagaimana dengan hukuman terhadap pemerkosa sadis di Indonesia?

Tidak dapat dipungkiri, dalam beberapa Minggu terakhir, pelaku pemerkosa terungkap bertebaran di berbagai kota. Bervariasi, usia para pelaku mulai 15 tahun hingga 60 tahun. Usia korban juga bervariasi. Ada yang dewasa, namun yang sangat memprihatinkan korban banyak yang masih berusia anak-anak dan remaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement