REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan produk sistem peraturan daerah elektronik (e-perda) yang diawali dengan video conference dengan tiga kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, Jumat (20/5).
"Peluncuran sistem ini adalah refleksi dari konteks negara hadir bersama-sama dengan masyarakat melalui sembilan program prioritas atau nawacita," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono di Manado.
Solusi dari konsep tersebut, kata dia, adalah negara memberikan pelayanan publik yang lebih mudah di mana salah satu subsistemnya adalah melalui registrasi elektronik (e-register) yang memudahkan pemerintah melakukan pendaftaran tanpa harus berbondong-bondong mendatangi Kemendagri.
"Terkait hal ini, pemerintah akan mengintegrasikannya dengan subsistem fasilitasi elektronik, serta konsultasi elektronik, tanpa harus pemerintah daerah datang ke Jakarta," ujarnya.
Formulasi e-perda ini, kata dia, fungsinya akan mencakup tiga hal yaitu e-deregulasi, e-fasilitasi dan e-konsultasi. "Mari kita membangun dan memantapkan cita-cita kita dengan memberikan yang terbaik untuk daerah dan bangsa melalui pelayanan publik yang transparan sebagai tuntutan good governance. Mari kita giat bekerja, tidak hanya berwacana," katanya.