Jumat 20 May 2016 15:34 WIB

Eksekusi Mati Diumumkan Tiga Hari Jelang Pelaksanaan

Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan eksekusi mati akan diumumkan tiga hari menjelang pelaksanaan hukuman tersebut. Ia mengatakan tak ingin ada kegaduhan lagi seperti hukuman mati sebelumnya.

"Pemberitahuannya tiga hari sebelum hukuman mati, nanti keluarganya akan diberi tahu. Kalau sekarang dikasih tahu bisa jadi sinetron," kata Luhut di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jumat (20/5).

Dia mengatakan semua terpidana mati yang akan dieksekusi, proses hukumnya sudah selesai atau inkrah. Ia juga menegaskan hukuman mati yang diberlakukan di Indonesia adalah hukum positif sehingga tak perlu mendengarkan apalagi menangapi protes negara lain. Penerapan hukuman mati, lanjutnya, adalah bagian dari kedaulatan negara.

Pernyataan bersama mengenai hukuman mati itu disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Austria, Slovenia dan Badan-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Wina, Rachmat Budiman, setelah pengesahan dokumen akhir Sesi Khusus Majelis Umum PBB mengenai Permasalahan Narkotika dan Obat-Obat Sedunia (United Nations General Assembly Special Session on the World Drug Problem) di New York.

Ia menegaskan bahwa hukuman mati dan pelaksanaannya merupakan bagian dari implementasi sistem hukum pidana yang diputuskan oleh otoritas berwenang di setiap negara.

"Tidak ada hukum internasional yang melarang keberadaan hukuman mati dan pelaksanaannya. Setiap negara memiliki hak berdaulat untuk menentukan sendiri sistem politik, hukum, ekonomi dan sosial sesuai kepentingan dan kondisi masing-masing negara," ujar dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement