Kamis 19 May 2016 20:26 WIB

Kemenhub: Sanksi Lion Air Sesuai dengan Perundangan

Lion Air
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menegaskan sanksi yang dijatuhkan kepada Lion Air sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita berikan sanksi tidak keluar dari peraturan perundang-undangan, tidak sewenang-wenang," katanya di Jakarta, Kamis.

Karena itu, ia tidak serta merta menjatuhkan hukuman berupa pencabutan izin operasi, tetapi pembekuan izn terlabuh dahulu.

Padahal, menurut dia, izin operasi jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) bisa saja dicabut karena membahayakan keselamatan nasional, bukan lagi keselamatan penerbangan.

"Sebetulnya sudah bisa dicabut (izin operasi ground handling) tanpa adanya peringatan karena membahayakan keselamatan internasional dan keamanan negara," ujarnya.

Dia mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 Pasal 48 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Pernyataan tersebut menanggapi aksi Lion Air yang menempuh jalur hukum atas keberatan penjatuhan sanksi tersebut.

Direktur Umum Lion Air menganggap pemberian sanksi tersebut tidak adil karena tidak mempertimbangkan kemampuan maskapai dalam mengganti personel "ground handling" yang diberi waktu selama lima hari sebelum pembekuan.

"Waktu lima hari adalah waktu yang tidak mungkin untuk memindahkan pelaksanaan 'ground handling' di Bandara Soekarno-Hatta karena akan melibatkan kurang lebih 10.000 orang pekerja," katanya.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya telah menempuh jalur hukum terhadap sanksi tersebut juga sanksi tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan akibat keterlambatan penerbangan lantaran pemogokan pilot.

Melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar, Lion Air melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement