Kamis 19 May 2016 20:04 WIB

Polisi Bekuk Pemeras dengan Modus Tuduhan Perselingkuhan

Rep: c39/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Kepolisian Polsek Sawah Besar berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pemuda Kholil Bisri (30 tahun), Rabu (18/5) kemarin.

Ketiga tersangka adalah AF (30 tahun), IG (29 tahun), dan RAF (30 tahun) yang melakukan pemerasan dengan modus m3nuduh korban selingkuh dengan salah satu tersangka. 

Kejadian ini bermula saat pelapor atau korban bermaksud bertemu seorang perempuan Resti Suhadi di terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/5) pada pukul 19.00 WIB . Sesampainya di sana, korban bertemu dengan ketiga tersangka yang salah satunya mengaku suami Resti Suhadi. 

"Pelapor (korban) dimasukkan ke dalam mobil oleh terlapor dan diancam akan dibunuh karena telah berselingkuh dengan istri terlapor," kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, Kamis (19/5).

Korban kemudian diturunkan di TKP, tepatnya di depan POM bensin Shell Jalan Industri Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Di sana korban dimintai uang sejumlah Rp 1 juta, dan motor korban Vario B 3807 PAC dirampok oleh terlapor. Tidak puas dengan itu, korban juga diminta menyediakan uang sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut akan diambil oleh tersangka apabila sudah siap.

Selanjutnya, pada Rabu (18/5) pukul 18.30 WIB tersangka IG dan RAF menemui korban kembali di restoran A&W Lokasari Tamansari, Jakarta Barat untuk mengambil uang yang diminta. Lalu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta di dalam tas biru. 

Mengetahui hal itu, polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka IG dan RAF. Kemudian, mengarah ke  daerah Ciledug polisi akhirnya juga berhasil menangkap tersangka AF di RT 01 RW 10 No. 39, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug Tangerang. 

"Kasusnya ditangani Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement