REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Pemkab Sleman mendorong pemerintah desa untuk segera menyerap dana desa. Pasalnya, saat ini dana desa termin pertama sudah dicairkan pada 86 desa di kabupaten setempat.
“Sudah beres semuanya. Dana desa sudah dikirimkan ke rekening masing-masing desa oleh DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Sekarang tinggal penyerapannya di tingkat desa,” ujar Kepala Bagian Pemerintah Desa Setda Sleman, Mardiyana, Kamis (19/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2016, penggunaan dana desa ditujukan untuk dua hal. Antara lain untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain penyerapan dana desa termin pertama menjadi syarat pencairan dana termin kedua. “Syarat mencairkan dana termin kedua kan harus melampirkan laporan penyerapan dana desa termin pertama minimal 50 persen,” ujar Mardiyana.
Ia optimistis pemerintah desa dapat menyerap dana lebih target tersebut. Bahkan sebelum batas waktu pengajuan pencairan dana termin kedua. Adapun target pencairan dana termin kedua akan dilakukan pada Agustus.
“Saya yakin, dana desa pasti bisa terserap dengan cepat. Karena penggunaannya kan sudah dikemas dalam RAPBDes di masing-masing desa,” kata Mardiyana. Ia mengatakan, rata-rata desa menerima Rp 400 juta pada termin pertama ini.
Sementara itu, Kepala DPKAD Sleman, Rini Murti Lestari menyampaikan, seluruh dana desa termin pertama sudah ditransfer. Termasuk bagi enam desa yang awalnya mengalami hambatan pencairan, karena ketidaklengkapan berkas.
“Saya baru menandatangani berkas pencairan dana desa pekan ini. Kami sendiri kan hanya bertugas untuk mengirimkan dananya,” kata Rini.