Kamis 19 May 2016 12:43 WIB

Konflik Partai Dibawa ke Pengadilan, Tifatul: Eksistensi Partai Terancam

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Tifatul Sembiring mengatakan, dibawanya persoalan konflik partai politik (parpol) ke dalam Pengadilan Perdata atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat mengancam eksistensi parpol itu sendiri.

Sebab, persoalan partai politik ranahnya Undang-undang Parpol namun terbungkam dengan adanya keputusan dari Pengadilan PMH.

"Oleh karena itu kami akan mengajukan suatu tim kajian karena ini merupakan preseden yang tidak baik bagi seluruh partai politik. Ini juga mengancam eksistensi seluruh partai politik," ujar Tifatul, Rabu, (18/5).

Tim Kajian Hukum yang akan dibentuk oleh Fraksi PKS tersebut akan menelaah konflik parpol yang seharusnya didasarkan pada UU Parpol atau UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). "Konflik ini, mestinya yang digunakan adalah UU Parpol atau UU MD3," ujarnya.

Kalau prosedur melalui UU MD3, maka forum yang tepat adalah melalui paripurna bukan pengadilan. Kajian hukum ini yang akan kita usulkan agar persoalan konflik ini juga diatur dalam UU MD3.

Hasil kajian tersebut, pada intinya, menerangkan bahwa pergantian pimpinan DPR RI adalah menjadi hak fraksi dan partai politik yang bersangkutan. Sehingga apapun hasil dari gugatan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan proses pergantian dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement