Kamis 19 May 2016 11:09 WIB

Pemerkosa Anak di Kediri Tolak Hadiri Persidangan, Sidang Vonis Diskors

Rep: Christiyaningsih/ Red: Ilham
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun) menjalani sidang vonis di PN Kota Kediri, Kamis (19/5)
Foto: Republika/Christiyaningsih
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun) menjalani sidang vonis di PN Kota Kediri, Kamis (19/5)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Hari ini (19/5) terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun), akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Kelas I-B Kota Kediri. Majelis hakim yang diketuai Purnomo Imam Tjahyo telah berkumpul di ruang sidang sejak pukul 10.00.

Namun Sony menolak hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya. Akhirnya, hakim memutuskan sidang diskors hingga pukul 11.15. "Jika kuasa hukum terdakwa tak juga hadir kita minta SS untuk hadir meski dengan paksaan," kata Purnomo.

Sidang pembacaan vonis hari ini juga diwarnai demonstrasi di depan PN Kota Kediri. Masyarakat yang menamakan dirinya Forum Kader Perlindungan Perempuan dan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak mendesak hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada Sony.

Hari ini, Sony didakwa atas kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Purnomo mengatakan, awalnya ada empat laporan yang masuk untuk diproses. Namun di tengah perjalanan, seorang korban berinisial I mencabut laporannya. "Orang tua korban beralasan pencabutan itu untuk menjaga psikologis korban," jelas Purnomo.

Terdakwa Sony dituntut kurungan 13 tahun penjara. Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sony akan divonis dalam dua persidangan berbeda. Selain di Pengadilan Negeri Kota Kediri, dia juga menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Di PN Kabupaten Kediri, Sony dituntut dengan kurungan 14 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement