REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaaan Agung telah mempersiapkan eksekusi mati jilid tiga pada terpidana mati kasus narkoba. Namun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan membeberkan kapan eksekusi tersebut akan dilakukan.
Menurut dia, eksekusi bisa saja terjadi setelah Ramadhan. Namun kembali untuk tanggal pastinya Prasetyo tidak memberikan keterangan.
"Ya mungkin aja, puasa-puasa eksekusi kan enggak bagus. Kan masih ada yang ajukan peninjauan kembali (PK)," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).
Seperti diketahui, gembong narkoba Freddy Budiman telah dua kali lolos dari daftar eksekusi mati jilid satu dan dua. Di eksekusi jilid ketiga ini, Freddy masih menggunakan hak hukumnya dan mengajukan PK.
Meski demikian, sebelumnya Prasetyo menegaskan pihaknya tetap akan mengeksekusi terpidana mati Freddy Budiman. "Saya inginkan Freddy segera dieksekusi," kata Prasetyo beberapa waktu lalu.
Prasetyo juga tidak menjawab ketika ditanyakan berapa jumlah terpidana mati jilid tiga ini. "Belum ada (daftarnya) ya," ujar dia kemudian berlalu.