Rabu 18 May 2016 16:29 WIB

Nazaruddin Belum Siap, Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ditunda.

"Pembelaan saya sedang didiskusikan dan akan dibuat sama pengacara, jadi belum siap dan minta satu minggu," kata Nazaruddin dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Dalam perkara ini Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dari sejumlah proyek pemerintah pada 2010 dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 serta Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010.

"Kan saya sudah memperkirakan itu tuntutan tebal, jadi saya maklumi kalau pledoi 2 minggu, cuma saudara minta 1 minggu," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo.

"Mohon izin atas segala keterbatasan nampaknya pledoi belum selesai, kami buat mohon izin waktu 1 minggu lagi," jawab pengacara Nazaruddin.

Nazar pun meminta waktu untuk opname di rumah sakit selama 1 hari.

"Yang mulia saya agak sakit jadi minta diopname 1 hari yang mulia," kata Nazaruddin.

"Ya sudah sama KPK lah silakan koordinasi sama jaksa KPK," jawab hakim Ibnu.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo juga menyampaikan jawaban atas pembukaan blokir aset Nazaruddin yang diminta untuk dibuka sebelum putusan.

"Pada sidang ini setelah tuntutan penasihat hukum ada permintaan pembukaan blokir dan yang mulia meminta pendapat dari jaksa," ujar Jaksa Kresno

"Kami menyampaikannya hari ini secara tertulis dan pada pokoknya meminta agar permintaan itu dikesampingikan karena aset yang diminta masuk dalam barang bukti dalam perkara ini dan seharusnya diputus dalam perkara ini," jelasnya.

Usai sidang, Nazaruddin mengaku bahwa dalam pledoinya akan mengungkap sejumlah nama lain yang menerima uang. Namun Nazaruddin enggan mengungkapkan mengenai klarifikasi aset yang ia peroleh dan tetap menyatakan akan mengungkapkan pembagian uang ke sejumlah orang yang masih menjadi pejabat negara saat ini.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Mei 2016 pukul 13.00 WIB. Dalam dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya.

Penerimaan tersebut karena sudah ada kesepakatan Nazar dengan PT DGI untuk mendapatkan fee sebesar 21-22 persen dari nilai kontrak sehingga Nazaruddin mau untuk memperlancar proyek sejak proses penganggaran dan pelelangan dengan cara memberikan "fee" kepada satuan kerja dan panitia pengadaan sehingga PT DGI dan PT Nindya Karya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement