Rabu 18 May 2016 16:22 WIB

DPR tak Setuju Masa Jabatan Badrodin Sebagai Kapolri Diperpanjang

Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa.
Foto: Ist
Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa mengatakan tak setuju jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

"Yang saya tanyakan, kalau itu Perppu apakah ini dalam kepentingan umum? Dalam UU kepolisian itu kalau pensiun tidak ada alasan untuk diperpanjang karena batas usia 58 tahun," katanya di Jakarta, Rabu (18/5).

Menurutnya, kalau itu dilakukan maka akan bertentangan dengan Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal tersebut menurutnya disebutkan bahwa calon kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.

"Terlebih tidak ada unsur kegentingan untuk dikeluarkannya Perppu tersebut," ujarnya.

Desmon menilai apabila Presiden Jokowi tetap memaksakan untuk menerbitkan Perppu, maka akan menghambat jenjang karir para perwira tinggi di Kepolisian. Menurutnya, Presiden harus mendudukan permasalahan tersebut secara tetap agar tidak ada aturan yang dilanggar.

"Apakah kalau diperpanjangn tidak menghambat karir-karir perwira lain. Makanya kita harus dudukan-dudukan agar presiden ini tidak melanggar hukum," ujarnya.

Sementara anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai Presiden sebelum mengambil langkah membuat Perppu, lebih baik mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu menurutnya, Presiden harus mengkaji bersama para pakar dan mendengar masukan DPR sebelum mengambil kebijakan.

"Presiden juga harus mempertimbangkan perpanjangan ini kan ada dampaknya, seperti di internal Polri seperti akan sedikit menghambat regenerasi," ujarnya.

Dia menilai belum melihat urgensi apabila Presiden mengeluarkan Perppu perpanjang masa jabatan Kapolri namun semuanya tergantung pola komunikasi yang dijalankan Presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement