Rabu 18 May 2016 12:36 WIB

Menkes: Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dihukum Mati

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Nila F Moeloek
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Nila F Moeloek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pemerkosaan terhadap 58 anak yang dilakukan seorang pengusaha di Kediri, Sony Sandra (63 tahun) alias Koko, menambah deretan kebiadaban kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Disebutkan, korbannya 58 anak remaja yang hidup dalam garis kemiskinan.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, pemberian hukuman kebiri atau tidak itu berdasarkan keputusan pengadilan. "Kalau pengadilan minta pelaku kekerasan seksual dikebiri, ya dikebiri," katanya, Rabu (18/5).

Namun, perlu diketahui sejauh mana hasrat seksualnya turun setelah dikebiri. Ia mengatakan, kalau misalnya tidak turun, untuk apa dikebiri?

"Kalau pelaku kejahatan seksual, memang jahat sekali. Misalnya sampai membunuh seperti kasus yang menimpa YY, maka pelaku bisa dihukum mati," ujar Nila.

Kalau pelaku kejahatan seksual jahat sekali, lanjutnya, bisa diberi hukuman mati. Hukumannya bisa diperberat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement