Rabu 18 May 2016 10:44 WIB

'Putusan Pengadilan Soal Fahri Hamzah tak Terkait Pergantian Pimpinan DPR'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Achmad Syalaby
Almuzammil Yusuf
Foto: Antara/Deni
Almuzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan, putusan provisi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada kaitannya dengan proses pergantian Pimpinan DPR RI, dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa. Pergantian Pimpinan DPR dinilai merupakanhak fraksi dan partai terkait, yaitu PKS. 

"Proses gugatan hukum yang dilakukan oleh Fahri Hamzah hanya berdampak pada statusnya sebagai Anggota DPR RI, bukan Pimpinan DPR RI," kata anggota Fraksi PKS DPR RI Almuzzammil Yusuf dalam siaran persnya, Rabu (18/5).

Fraksi PKS menilai Putusan Provisi PN Jakarta Selatan yang telah memenangkan gugatan Fahri Hamzah, telah bertindak lebih dari kewenangannya sebagai pengadilan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurut Undang-undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan Perubahannya UU Nomor 2 Tahun 2011, proses penyelesaian perselisihan internal partai politik bukan melalui mekanisme Pengadilan PMH.  

Melainkan, jika terjadi pemecatan di internal partai politik, menurut UU Partai Politik, diselesaikan melalui Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, dan langsung Kasasi ke Mahkamah Agung. Bukan dengan mengajukan ke pengadilan negeri sebagai kasus PMH, sebagaimana diatur oleh kitab UU Hukum Perdata dimana struktur penyelesaian juga berbeda, yaitu PN, banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi ke MA.

"Jadi terdapat dua rezim hukum yang berbeda dengan mekanisme penyelesaian yang berbeda pula. Fraksi PKS menilai putusan pengadilan PMH dalam provisinya, telah jelas melewati kewenangannya, dan telah mencampuri mekanisme kelembagaan di DPR, seperti pergantian Pimpinan DPR. Padahal, pergantian Pimpinan DPR, menurut UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), berjalan melalui proses politik tanpa perlu putusan pengadilan," ujar Almuzzammil.

Jadi jika partai politik ingin mengganti anggotanya yang duduk sebagai pimpinan DPR, Almuzammil menjelaskan, yang berhak menguji kehendak partai, forumnya adalah rapat paripurna, tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement