REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Jawa Barat, menyita 2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 34 butir pil ekstasi senilai Rp3 miliar dari indekos yang diduga dihuni bandar.
"Penggerebekan ini kita lakukan pada Sabtu (14/5) pukul 10.00 WIB di di Jalan Masjid Hudal Islam RT01/RW07 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Heri Sumarji di Bekasi, Selasa (17/5).
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya seorang kurir narkoba berinisial ED. "ED tengah mengantar sebanyak 14 gram sabu-sabu yang diperolehnya dari tangan pelaku DV untuk seorang pengguna yang telah bertransaksi melalui transfer perbankan," katanya.
Usai menangkap ED, polisi melakukan pengembangan dan menangkap temannya sesama kurir berinisial DS di indekos Jalan Cikunir Kampung Dua, RT05/RW15 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari tangan DS, polisi menyita sabu-sabu sebesar 84,64 gram dan 34 butir ekstasi. ED dan DS merupakan satu jaringan pengedar narkoba," katanya.
Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut merupakan milik DL dan UG yang tinggal di samping indekos DS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan menemukan ratusan gram sabu-sabu siap diedarkan.
"Total barang bukti kami sita dari pengungkapan kasus ini yaitu 2 kilogram sabu-sabu, dan 34 butir ekstasi. Jika dirupiahkan setara dengan Rp3 miliar," katanya.
Polisi kini masih memburu tiga tersangka lain yaitu DL, UG, dan DV karena saat penggerebekan di tempat kosannya para tersangka sudah kabur. "UG merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Karawang setahun yang lalu," katanya.
Kedua pelaku, kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondokgede, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," katanya.