REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif mengaku penyidik KPK masih mempelajari infomasi mengenai adanya barter kontribusi tambahan oleh pengembang demi meloloskan proyek izin reklamasi Teluk Jakarta. Disebutkan, bahwa barter reklamasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kajiannya sedang berjalan, belum ada kesimpulan, saya tegaskan penyidikan dan penyelidikan sedang berjalan," kata Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).
Ia mengatakan, dalam pengembangan terkait kasus tersebut, penyidik terus melakukan pendalaman. Termasuk mendalami item-item yang berhubungan dengan proses pembuatan Raperda Reklamasi tersebut. Ia pun tidak menampik jika kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI itu dinilai cukup kompleks.
"Saya mohon kesabaran karena kasusnya lumayan kompleks sehingga mempelajarinya perlu dengan hati-hati dan butuh waktu yang agak banyak," kata Syarif.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan beberapa penyelidikan baru jika ditemukan ada pengembangan dari penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya tengah menyelidiki soal barter penetapan kontribusi pihak pengembang dengan pembiayaan sejumlah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini berkaitan dengan dasar hukum dan payung hukum dari barter antara pihak pengembang dengan Pemprov DKI tersebut.
"Nanti digali, mudah-mudahan itu bisa ketemukan, ya proses yang berjalan, dari situ nanti kita melangkah," ujar Agus pekan lalu.
Diketahui, dalam pemeriksaan tersangka Ariesman Widjaja, ia mengaku kepada penyidik bahwa PT Agung Podomoro Land mengeluarkan sejumlah uang untuk membiayai sejumlah kegiatan dan program Pemprov DKI.
Menurut Ariesman, nantinya biaya proyek yang dikeluarkan Podomoro itu akan diganti pemerintah melalui pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang ditetapkan Pemerintah sebesar 15 persen. Namun, terkait hal itu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah adanya barter dari kontribusi tambahan dengan pembiayaan program Pemerintah.
"Enggak ada (peran APL dalam pembiayaan penertiban Kalijodo)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI.