Selasa 17 May 2016 14:51 WIB

Pemerintah Belum Sepakati Tambahan Hukuman Pelaku Pemerkosaan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.
Foto: Torange
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga kini pemerintah belum menyimpulkan seperti apa hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan. Hal tersebut, menurut Luhut, masih menjadi pembahasan para menteri.

Luhut mengakui, masih ada pro-kontra yang terjadi terkait wacana hukuman tambahan berupa kebiri. Beberapa opsi pilihan lain sebagai bentuk hukuman tambahan juga masih dijadikan bahan pembahasan.

"Saya coba nanti mau cek lagi sama Pak Yasonna dan Ibu Khofifah. Ya, saya belum update yang terakhir," ujar Luhut, Selasa (17/5).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat memberikan batas waktu dalam pembahasan tambahan hukuman pelaku pemerkosaan. Presiden memberikan batas waktu hingga akhir Mei ini.

"Kita lihat nanti perkembangannya. Ini kan masalahnya serius, jadi perlu cermat melihatnya," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement