REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR belum menerima laporan tim kajian dari Biro Hukum DPR terkait surat Fraksi Partai Keadilan Sejehtera (FKS) yang mengajukan pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.
"Kami belim terima hasil kajian dari Biro Hukum Kesekjenan DPR karena waktu batasannya belum melampaui," katanya di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/5).
Hal itu dikatakannya terkait putusan provisi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan gugatannya yaitu dikembalikan sebagai kader PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR.
Agus mengatakan apabila kajian hukum itu selesai maka akan diberikan laporannya kepada Pimpinan DPR untuk diambil kebijakan yang tepat. Namun, Agus enggan mengomentari terkait keluarnya putusan PN Jaksel tersebut, apakah berdampak pada dihentikannya kerja tim kajian atau tidak.
"Masa bersidangnya masih tetap tiga minggu. Nanti diberikan ke pimpinan untuk mengambil kebijakan yang tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kajian dari Biro Hukum Kesekjenan DPR terkait surat Fraksi PKS yang mengajukan pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.
Sementara itu dalam perkembangannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna yang memimpin jalannya persidangan gugatan Fahri Hamzah terhadap pimpinan PKS, mengabulkan sementara permohonan dari Fahri Hamzah.