Senin 16 May 2016 13:17 WIB

Soal Kunker Fiktif, Ketua MPR: Kalau Ada Kesalahan Tangkap Saja

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Foto: MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan tak mau ambil pusing soal merebaknya isu kunjungan kerja (kunker) fiktif yang menerpa anggota DPR RI. Apalagi, kabar tersebut masih terbatas dugaan semata dan masih dipertanyakan kebenarannya.

"Jangan ada dugaan deh, kalau ada kesalahan, tangkap saja," kata Zulkifli di Kompleks MPR RI, Jakarta (16/5).

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, masih banyak yang perlu diluruskan dibanding mengurusi soal dugaan kunker fiktif. "Kalau ada salah tangkap saja. Saya enggak tertarik kalau soal gaduh," kata Zulkifli.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan kunker fiktif yang dilakukan sejumlah anggota fraksi di DPR. Kunker fiktif itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp 945,4 miliar. KPK pun akan mengusut masalah tersebut jika menerima hasil audit BPK.

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pasal 211 ayat 6, anggota dewan melaporkan hasil kunjungan kerja secara tertulis kepada fraksi masing-masing. Pada Pasal 8 dijelaskan, anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan kunjungan sesuai ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Pasal 11, pertanggungjawaban kunjungan kerja dilakukan berdasar surat perintah perjalanan dinas dengan tanda bukti penerimaan biaya perjalanan atas nama yang bersangkutan.

Fakta potensi kerugian negara terkait hasil audit BPK itu terungkap melalui surat Fraksi PDI Perjuangan kepada anggotanya yang beredar di kalangan awak media. Surat bernomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Jenderal DPR RI kepada semua fraksi partai di parlemen, yang meragukan keterjadian kunjungan kerja perseorangan anggota dewan, dalam melaksanakan tugasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement