Ahad 15 May 2016 23:42 WIB

Miras Sangat Rentan Picu Para Remaja Lakukan Kejahatan

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: M Akbar
Sebanyak 1.992 botol minuman keras dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung, Selasa (3/5).
Foto: Dede Lukman Hakim
Sebanyak 1.992 botol minuman keras dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung, Selasa (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minuman keras dinilai sangat rentan memicu kejahatan yang berujung tindak kriminalitas seperti, pemerkosaan dan kejahatan. Terlebih bila dikonsumsi oleh remaja berusia dibawah 21 tahun.

Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) mengimbau agar semua pihak bersama-sama mengupayakan untuk mencegah anak dan remaja di bawah usia 21 tahun mengkonsumsi minuman keras.

"Hal itu lebih penting untuk menjauhkan anak dan remaja di bawah umur dari efek negatif minuman yang belum saatnya mereka tenggak," kata Koordinator FAA PPMI, Agung Sedayu dalam diskusi publik 'Minuman Beralkohol dan Remaja, Bagaimana Solusinya', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (15/5).

Pasalnya, anak-anak dan para remaja, menurut dia,  kurang matang dalam mengambil keputusan. Sehingga, lanjut Agung, mengkonsumsi minuman berakohol pada usia itu bisa menyebabkan kecerobohan dalam mengambil keputusan.

"Mereka berpotensi melakukan perbuatan di luar kesadarannya," ujar Agung.

Agung menambahkan, sosialisasi dan pengetatan aturan larangan penjualan serta konsumsi alkohol di bawah usia 21 tahun mesti ditegakkan. Para pelaku usaha, mulai dari produsen hingga pedagang, kata dia, harus berperan aktif mencegahnya.

"Pemerintah dan seluruh industri minuman berakohol resmi mesti melakukan pengawasan dan pengendalian menyeluruh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement