Jumat 13 May 2016 19:01 WIB

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandungnya

Rep: Christiyaningsih/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan terhadap anak/ilustrasi
Foto: globaltimes.cn
Kekerasan terhadap anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kabar miris mengenai tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali berhembus. Sebut saja Bunga, gadis berusia 16 tahun mengaku menjadi korban perkosaan ayah kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu September hingga Oktober 2015.

Berdasarkan pengakuannya, ada tiga pelaku lain selain ayahnya yang ikut memperkosa. Ketiga pelaku memperkosanya sepanjang Agustus hingga Oktober 2015. Bunga yang merupakan warga Kebonsari Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang kini telah melahirkan seorang anak pada 1 Mei lalu.

Kepala Dusun Kebonsari, Sarwo Nanang, menjelaskan korban awalnya menyebut tiga nama pelaku tak lama setelah melahirkan anaknya. "Berdasarkan pengakuan korban, dua pelaku memerkosanya pada saat yang bersamaan dan satu pelaku memerkosa di lain waktu," ungkapnya pada Jumat (13/5).

Menurutnya, warga mengklarifikasi ketiga pemuda yang disebut Bunga. Namun ketiganya menampik telah melakukan perkosaan. Akhirnya warga desa melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian.

Saat ini Polres Malang telah menetapkan satu tersangka berinisial AHP yang tak lain ayah korban. Meski demikian warga setempat masih dibayangi kekhawatiran. Warga khawatir pelaku yang terlibat masih berkeliaran dan berpotensi mengulangi perbutannya.

Sebab sejumlah kejanggalan masih mewarnai tindakan kriminal itu. Apalagi hampir setiap tahun selalu ada kasus perkosaan yang mewarnai dusun tersebut. "Informasi dari tim medis di Polres Malang, anak yang dilahirkan sangat sehat dan tidak menunjukkan gejala kerusakan gen akibat incest,” tuturnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang Iptu Sutiyo menerangkan pihaknya masih fokus pada satu tersangka. "Pengakuan korban tentang tiga pelaku lain disebutnya akan menjadi salah satu bahan untuk mengembangkan kasus," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement