Jumat 13 May 2016 11:28 WIB

Ahok Ungkap Dugaan Aliran Dana Pengembang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (25/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan kabar dugaan adanya dana pengembang reklamasi yang mengalir untuk memuluskan program pemprov DKI. Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan adanya pertemuan sekitar 18 maret 2013 dengan Agung Podomoro Land (APL), Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Intiland.

Dalam pertemuan itu ada rencana pembuatan surat tentang pemprov DKI yang meminta kontribusi tambahan pada pengembang proyek reklamasi. Surat itu dibutuhkan agar izin pulau bisa terus disambung. Ahok merasa surat perjanjian tersebut berperan sebagai dasar hukum.

"Kan mereka sudah dapat ‎Keppres segala macam nih, sudah dikeluarkan dari Pak Foke izin prinsip, prinsip terus izin reklamasi, ya sudah. Kalau Anda mau nyambung, aku minta tambahan, karena kemarin bilang tambahannya enggak ada. Tambahannya bagaimana, dasar hukumnya enggak ada dong. Kalau enggak ada, buat perjanjian dulu," katanya kepada wartawan di Balai kota, Jumat (13/5).

Ahok menegaskan penggunaan surat perjanjian itu merupakan upayanya agar pengembang tak bisa mengelak. Ia menyebut landasan pembuatan surat berasal dari Keppres tahun 1995 tentang reklamasi. "Satu, ada tambahan kontribusi, ada kewajiban, kalau kewajiban kan fasum fasos, ada kontribusi 5 persen. Di situ katakanlah‎ ada kontribusi tambahan, tapi enggak jelas apa. Ya saya manfaatkan dong. Yang jelas, tambahan kontribusi itu untuk membuat Jakarta tidak banjir, terjemahannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement