Kamis 12 May 2016 23:40 WIB

Dua Napi Kasus Terorisme Dipindah ke Lapas Pekanbaru

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dua narapidana kasus terorisme, Muhammad Shibghotulloh alias Yatno dan Rio Adi Putra alias Abu Rio akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pekanbaru, Riau.

"Informasi yang saya dapat, ada dua Napi yang dipindah ke sini (Lapas Klas IIA Pekanbaru)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau Ferdinan Siagian dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Kamis (12/5).

Ia menjelaskan kedua narapidana (Napi) yang dipindahkan masa penahanannya ke Lapas Klas IIA Pekanbaru itu masing-masing berasal dari Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kota Magetan, Jawa Timur.

Muhammad Shibghotulloh alias Yatno merupakan Napi dari Maget dengan masa hukuman dua tahun penjara sementara Rio Adi Putra alias Abu Rio berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara.

Menurut Ferdinan, kebijakan pemindahan kedua Napi itu merupakan putusan dari Kemenkumham RI yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah asal.

Sementara itu, dipilihnya Pekanbaru sebagai lokasi baru untuk menjalani hukuman tersebut, Ferdinan mengatakan kemungkinan disebabkan karena Lapas di Pekanbaru selama ini dikenal cukup kondusif.

Ia mengatakan meski kondisi Lapas di Pekanbaru dan Riau secara umum dalam keadaan kelebihan kapasitas, namun dirinya yakin dapat menerima dan menangani dengan baik kedua Napi tersebut.

Hanya saja, ia mengatakan belum mengetahui secara persis kapan rencana perpindahan penahanan kedua Napi kasus terorisme beberapa waktu lalu tersebut.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa kedua Napi tersebut akan ditempatkan di sel khusus yang berbeda dari sel tahanan perkara lainnya. "Tentunya akan ditempatkan di ruangan yang terpisah dari lainnya," jelasnya.

Dari informasi yang dirangkum, Muhammad Shibghotulloh merupakan terpidana teroris yang ditangkap Densus 88 pada beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan sebelum ditangkap Densus 88 juga pernah terjerat perkara hukum perampokan sebuah Bank di Medan pada 2011 lalu.

Sementara itu, Rio Adi Putra diamankan petugas di Bima beberapa waktu lalu karena terindikasi perkara terorisme.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement