REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Imigrasi Kota Depok, Jawa Barat, menangkap perempuan berinisial 0C (30) warga negara Uzbekistan karena kedapatan memalsukan dokumen. Petugas juga mengamankan satu WNA lain, AB (40), seorang pria berkebangsaan Hongaria lantaran melewati batas waktu izin tinggal.
"Sebelumnya kami telah melakukan operasi intilejen, untuk mengungkap keberadaan WNA tersebut," kata Kepala Imigrasi Kota Depok, Dudi Iskandar, di Depok, Kamis (12/5).
Operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kota Depok dilakukan di Kecamatan Bojongsari, Keluruhan Pondok Petir dan Kecamatan Sawangan Keluruhan Pasir Putih bersama dengan camat, lurah, babinkamtibmas dan babinsa setempat.
Dudi mengatakan, OC dikenai pasal 78 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstayed) dua tahun.
Sedangkan AB menyalahi pasal 123 huruf a UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dokumennya izin tinggal palsu.
Dari hasil introgasi katanya, OC mengaku pernah bekerja sebagai wanita penghibur di Jakarta. Tapi saat ini masih atau tidak menjadi wanita penghibur masih kita dalami.
Mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kota Depok dan dipemeriksa oleh PPNS Imigrasi.
Sementara itu Camat Bojongsari, Marjaya mengatakan OC tinggal di Perumahan Sutra, Jalan Camar RT 03/14, Pondok Petir, dan tinggal seorang diri.
Marjaya mengatakan OC tak mau memberikan fotolopi paspor selama mengontrak di Perumahan Sutera Pondok Petir, Bojongsari. "Keberadaannya tidak meresahkan, tetapi dia tidak mau menyerahkan fotokopy paspor saja," katanya.