Kamis 12 May 2016 10:23 WIB

Ortu Anak Pelaku Kejahatan Seksual Perlu Dikenai Sanksi

Rep: Christiyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Kekerasan pada anak (ilustrasi).
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Mencuatnya kasus kejahatan seksual yang melibatkan pelaku anak belakangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran orang tua mendidik anak. Anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual menjadi salah satu bukti kelalaian orang tua membimbing anak. Oleh karenanya, orang tua anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual juga perlu dijatuhi sanksi.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang Hikmah Bafakih mendukung pandangan tersebut. Berdasarkan pengalamannya menangani kasus kejahatan seksual anak, pelaku mayoritas memiliki latar belakang yang bermasalah. Masalah tersebut bisa berasal dari keluarga maupun lingkungan mereka tinggal sehari-hari.

"Misalnya sebelum melakukan aksi ternyata mereka minum miras dulu atau sebelumnya sudah terpapar konten porno tanpa kontrol orang tua," kata Hikmah, Rabu (11/5), kepada Republika.co.id.

Menurutnya, P2TP2A hampir tidak menerima laporan pelaku anak yang melakukan aksinya dengan rapi dan terencana. Artinya, kejahatan seksual yang dilakukan adalah akumulasi dari perilaku anak sehari-hari sehingga ada keinginan anak untuk ikut mempraktikkan.

Adanya UU Sistem Perlindungan Anak Nomor 35/2014 memang menjamin pelaku anak untuk dapat meneruskan masa depannya. "UU tersebut melihat ketika anak melakukan kesalahan dianggap tidak bersalah, tetapi sistem sekelilingnya yang salah di antaranya orang dewasa dan infrastruktur hukum," imbuhnya.

UU ini memperkenalkan semangat diversi untuk pelaku anak. Diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak karena keterlibatannya dalam sistem peradilan pidana. Namun Hikmah menyayangkan implementasi semangat diversi yang belum menimbulkan efek jera.

Dalam hukum diversi tertuang proses rehabilitasi anak. Sayangnya fase ini tidak dijalankan dengan baik. "Kurungan tidak menimbulkan efek jera dan rehabilitasi minim pembelajaran dan empati," ujarnya.

Menurutnya orang tua pelaku anak juga perlu dituntut sanksi pidana. Dengan demikian semua orang tua akan serius membimbing dan mengawasi anak.  Proses rehabilitasi juga harus serius untuk memotong siklus agar kejadian tidak berulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement