Rabu 11 May 2016 20:11 WIB

Kekerasan Seksual Dinilai Masuk Kondisi Darurat

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekerasan Seksual tahun 2015 paling tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Komisioner Komisi Nasional Perempuan Adriana Veny mengatakan, dalam catatan tahunan Komnas Perempuan angka kekerasan seksual di wilayah privat maupun publik masih sangat tinggi.

Komnas Perempuan mencatat, pada tahun 2016 ada sebanyak 321.752 kasus kekerasan di ranah personal. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menempati peringkat dua, yaitu dalam bentuk perkosaan sebanyak 72% dengan 2.399 kasus.

"Kalau di ruang privat itu domestik seperti kekerasan dalam rumah tangga, kalau publik itu seperti diperkosa di kebun, pelecehan seksual di transportasi umum," jelas Adriana, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/5).

Komnas Perempuan meminta negara menunjukkan sense of urgency bahwa isu kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat. Kemudian, negara harus mengembalikan rasa aman perempuan yang rentan menjadi korban. Harus ada pencegahan, penanganan dan pemulihan sistemik hingga ke berbagai wilayah, melalui pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Negara juga diminta memastikan isu perempuan sama pentingnya dengan isu anak. Sebab, akhir-akhir ini sikap tanggap negara maupun publik lebih cepat terhadap kekerasan anak dibanding kekerasan terhadap perempuan.  Padahal, kejahatan seksual terhadap siapapun adalah kejahatan yang harus diberi perhatian dan harus dihentikan.

Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta DPR RI dan DPD RI untuk memprioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas utama. "Walaupun sudah ada Undang-undang-nya Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih sangat tinggi," kata Adriana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement