Rabu 11 May 2016 18:22 WIB

Hukuman Diperberat, Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dihukum Mati

Rep: Halimatus Sa'diyah​/ Red: Nur Aini
Kekerasan seksual pada anak
Kekerasan seksual pada anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sepakat untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, pemberatan hukuman tersebut bisa sampai hukuman mati.

Dia menjelaskan, pelaku bisa saja divonis hukuman mati apabila melakukan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan berencana. "Di KUHP sendiri pembunuhan berencana itu ancamannya hukuman mati, apalagi kalau dikaitkan dengan kejahatan seksual," ujarnya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/5).

Selama ini, pelaku kejahatan seksual pada anak hanya dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama hanya 10 tahun. Ke depan, pelaku dapat dikenai hukuman akumulatif dari pasal-pasal dalam Undang-Undang KUHP yang ancaman hukuman pidananya maksimal 20 tahun. Namun begitu, hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati juga mungkin diberikan apabila kejahatan seksual disertai dengan pembunuhan berencana.

Selain itu, ada hukuman sosial lain berupa publikasi identitas pelaku kejahatan seksual di tempat-tempat umum. Sementara, bagi pelaku yang mengidap pedofilia akan dikenakan hukuman kebiri.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan, pemerintah juga akan menandai pelaku kejahatan seksual dengan cip khusus. Cip ini agar para penjahat seksual tersebut dapat dipantau keberadaannya oleh aparat.

​"J​adi misal si orang ini kalau berada ​dekat sekolah, polisi ​akan ​tahu​," ujarnya.

Sejumlah tambahan hukuman itu akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu).

Yasonna menyebut ​saat ini pemerintah sedang menyusun Perppu yang rencananya akan segera diserahkan ke DPR pada masa sidang yang akan datang. Begitu diserahkan ke Dewan, maka Perppu otomatis berlaku.​

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement