REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/5). Richard datang sekitar pukul 08.50 WIB, dan merupakan kedatangan ketiganya ke lembaga antikorupsi tersebut.
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta. "Iya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TPT (Trinanda Prihantoro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Sama seperti kedatangannya sebelumnya, Richard tetap bungkam kepada awak media. Ia langsung masuk ke dalam Gedung KPK tanpa berbicara sedikit pun. Adapun PT Agung Sedayu Group memiliki anak perusahaan PT. Kapuk Naga Indah (KNI), yang merupakan perusahaan pengembang reklamasi untuk Pulau C, D, dan E.
Tak hanya Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada karyawan PT Agung Sedayu Group, Syaiful Zuhri alias Pupung sebagai saksi untuk tersangka TPT.
Dalam kasus ini juga KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk yang paling baru yakni Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (10/5) kemarin.
Dalam pemeriksaan selama delapan jam tersebut, Ahok mengatakan izin terkait reklamasi sudah ada sejak zaman Gubernur DKI Fauzi Bowo. "(Izin) dari zaman Foke," kata Ahok kemarin.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Baca juga, Dijaga Pria Pakaian Serba Hitam, Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Terus Berjalan.