Rabu 11 May 2016 09:32 WIB

Sebulan, Polresta Bekasi Ungkap 26 Kasus Narkoba

Rep: C38/ Red: Achmad Syalaby
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi, Jawa Barat mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi selama April 2016. Rekapitulasi tindak kejahatan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polresta Bekasi ini digelar di Mapolresta Bekasi pada Selasa (10/5) siang.

Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin mengatakan, hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dari Sat Res Narkoba Polresta Bekasi sebanyak 26 kasus dengan 30 orang tersangka. "Di antaranya 27 orang pria dan 3 orang wanita dari berbagai kasus, motif, dan modus yang berbeda," kata Awal di Bekasi, Selasa (10/5). 

Dari keseluruhan kasus tersebut, kata Awal, polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 34,95 gram dan shabu seberat 39, 82 gram. Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Adapun, lanjut Awal, Sat Reskrim beserta jajaran kewilayahan selama bulan April 2016 mengungkap 13 kasus kejahatan dengan 18 orang tersangka. Sebanyak 17 orang tersangka pria dan 1 orang wanita diamankan dari berbagai kasus, motif, serta modus yang berbeda. Ia menyatakan, kasus-kasus menonjol selama April 2016, antara lain curanmor, judi, pemalsuan merek, pemerasan, tipu gelap, serta pembunuhan.

Dari pengungkapan kasus ini, Polresta Bekasi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa senjata tajam, kendaraan roda dua sebanyak 6 unit, kendaraan roda empat sebanyak 2 unit, 5 buah kunci kontak, telepon genggam, 1 buah Palu, seperangkat alat judi, 100 karung pupuk palsu, dan uang tunai senilai Rp 4.228.000.

Awal menambahkan, Sat Lantas Polresta Bekasi selama April juga telah menyita beberapa unit kendaraan jenis Vespa yang sudah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan. "Karena tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan yang sah, maka kendaraan tersebut kami sita. Kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi alat penerangan yang apabila dipakai pada malam hari akan sangat berbahaya bagi si pengendara maupun orang lain," ujar Kapolresta Bekasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement