REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah menambahkan keterangan saksi ahli racun atau toksilog.
"Kami sudah lengkapi sesuai petunjuk Kejati DKI terkait ahli toksikologi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Selasa (10/5).
Awi menuturkan penyidik kepolisian menerima pengembalian berkas (P19) dari kejaksaan pada Jumat (29/4), kemudian polisi telah memenuhi petunjuk dan melimpahkan kembali berkas Jessica pada Senin (2/5). Diungkapkan Awi, polisi menambahkan keterangan saksi ahli racun dari pihak luar sebagai pendapat kedua (second opinion) untuk pembanding dengan kompetensi yang sama dengan keterangan ahli lainnya.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan kemampuan saksi ahli racun tersebut tidak berbeda dengan ahli lainnya namun dianggap netral. Awi optimistis kejaksaan akan menyatakan lengkap (P21) terhadap BAP tersangka dugaan pembunuhan bermoduskan mencampur senyawa racun sianida dengan kopi tersebut.
Selain itu, kepolisian juga siap melepas Jessica jika hingga masa tahanan habis, namun kejaksaan belum menyatakan P21. Terkait hal itu, petugas Propam Polda Metro Jaya juga akan menguji profesionalisme penyidik apabila kasus Jessica tidak dinyatakan lengkap atau P21.