REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno mengatakan, pihaknya sudah sering menggelar razia minuman keras. Razia tersebut menjadi agenda rutin, baik sebelum atau sesudah terjadinya kasus pembunuh dan pemerkosa YY, siswa SMP Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Yang jelas kita rutin (melakukan razia Miras), itu kegiatan rutin Polsek biasanya. Baik sebelum ada kejadian itu (pemerkosaan dan pembunuhan YY) maupun setelah ada kejadian tersebut kita rutin melakukan razia. Setiap ada informasi ya kita tanggapin karena kita pasti koordinasi dengan masyarakat," kata Sudarno kepada Republika.co.id, Senin (9/5).
Namun begitu, Sudarno mengakui sangat sulit untuk memberantas minuman keras yang beradar di daerahnya. Terlebih, minuman keras yang neredar di sana adalah minuman tradisional yang diproduksi masyarakat sekitar.
"Karena itu kan minuman tradisional macam tuak itu sudah sering sekali dilakukan razia. Tapi kan karena itu produk masyarakat jadi ya dirazia hari ini, beberapa hari berikutnya produksi lagi. Tapi kita tidak henti-hentinya untuk melakukan itu," ucap Sudarno.
Sudarno melanjutkan, pihaknya lebih kesulitan memberantas minuman keras tradisional karena tidak ada landasan hukum yang mengatur pemberantasan minuman keras tradisional tersebut. Maka dari itu pohaknya hanya bisa melakukan pengambilan untuk kemudian memberikan pembinaan.