Senin 09 May 2016 11:07 WIB

Polres Lampung Timur Ambil Alih Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah MN

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bayu Hermawan
Aksi protes menentang pemerkosaan terhadap wanita dan anak kecil. (ilustrasi)
Foto: EPA/Narendra Shrestha
Aksi protes menentang pemerkosaan terhadap wanita dan anak kecil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Resort Lampung Timur (Polres Lamtim) ambil alih kasus pemerkosaan dan pembunuhan MN, bocah 10 tahun di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), pada 14 April lalu.

"Sekarang proses penyelidikan dari Polsek ditarik ke Polres, masih tunggu perkembangan selanjutnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Senin (9/5).

Ia membenarkan kejadian yang menimpa MS, bocah SD yang tewas setelah diperkosa diperkirakan 10 orang di sebuah gubuk desanya pada pertengahan April lalu.

Sulistyaningsih mengatakan pihaknya masih menyelidiki intens kasus ini untuk menangkap tersangka pelaku. Namun, ia menyatakan untuk mengungkap kasus ini membutuhkan bantuan semua pihak agar cepat tuntas.

Menurut dia, dalam proses penyelidikan ini pihaknya berharap agar semua tersangka tertangkap dan tidak kabur setelah gencar informasi tersebut.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement