Sabtu 07 May 2016 17:23 WIB

Mensos Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Dijerat Pasal Berlapis

Mensos sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa usai doa bersama 2000 anak yatim, Malang, Jumat (25/3)
Foto: Kemensos
Mensos sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa usai doa bersama 2000 anak yatim, Malang, Jumat (25/3)

REPUBLIKA.CO.ID,PEMALANG -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa setuju tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP di Bengkulu diberi hukuman seberat-beratnya dengan pasal berlapis.

"Bagi pelaku di atas 18 tahun saya setuju dihukum menggunakan pasal berlapis, yang artinya bisa dilakukan pemberatan sampai hukuman mati," kata Khofifah di Pemalang, Sabtu.

Hal tersebut, lanjut Khofifah, didasarkan dari sadisme dan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. "Karena ini sesuatu yang direncanakan," ujar dia.

Khofifah berkunjung ke rumah korban Y di Bengkulu dan selanjutnya menemui para pelaku untuk mencari informasi dari remaja yang menjadi tersangka. Dia mendapatkan fakta bahwa kekerasan seksual hingga pembunuhan yang dilakukan kepada Y sudah direncanakan pada malam sebelumnya.

"Dari anak-anak di bawah 18 tahun yang saya temui, mereka malam sudah diajak merencanakan itu. Paginya diajak minum minuman, ada yang ditugaskan untuk membawa si almarhumah dari jalan untuk dibawa ke semak-semak," tutur Khofifah.

Sementara penjatuhan hukuman pada pelaku dengan usia di bawah 18 tahun harus didasarkan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kalau pelaku d?i bawah 18 tahun menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu separuhnya. Dan juga setelah dia disidangkan dan dinyatakan bersalah tidak bisa dibawa ke lapas, tapi dibawa ke pembinaan khusus anak," kata Khofifah.

Khofifah yang merupakan wakil ketua DPR di era Presiden Indonesia ke-3 BJ Habibie tersebut juga menyatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai hukuman kebiri sedang difinalisasi di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dia menyebut opsi hukuman kekerasan seksual ialah kebiri dengan batas waktu, atau pemberatan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement