Kamis 05 May 2016 02:46 WIB

Ini Komentar Priyo Soal Setoran 1 Miliar Caketum Golkar

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Dwi Murdaningsih
 Bakal Calon Ketua Umum Partai Golkar Priyo Budi Santoso. (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bakal Calon Ketua Umum Partai Golkar Priyo Budi Santoso. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil rapat pleno DPP Partai Golkar, Calon Ketua Umum Partai Golkar harus menyetorkan dana sebesar Rp 1 miliar sebagai dana gotong royong pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut menilai langkah ini justru berpotensi menimbulkan praktek gratifikasi.

Bakal calon ketua umum Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengakui, sebenarnya pihaknya siap mengikuti langkah kewajiban menyetorkan Rp 1 miliar sebagai dana gotong royong Munaslub Partai Golkar itu. Kendati begitu, usai mendengar kabar terkait pelarangan dana setoran tersebut oleh KPK, mantan Wakil Ketua DPR itu pun akhirnya memutuskan untuk menunggu penjelasan resmi dari Komite Etik Panitia Pengarah atau Sterring Comitte (SC) Munaslub Partai Golkar.

"Maksud awalnya baik (setoran dana gotong royong), tapi yang menjadi soal ini adalah adanya pandangan dari lembaga anti korupsi di neger ini (KPK). Maka lebih bijak, saya memilih untuk menghormati pandangan pimpinan KPK, sembari kami menunggu penjelasan dari resmi komite etik," ujar Priyo di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (4/5).

Priyo Resmi Daftar Diri Sebagai Bakal Calon Ketua Umum Golkar

Bahkan, Priyo menambahkan, keputusan itu mengenai pandangan KPK tersebut bisa saja di bawa ke tingkat yang lebih tinggi, dalam hal berupa keputusan penyelenggara ataupun keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar. "Kami masih menunggu penjelasan resmi tersebut dari komite etik, atau yang lebih tinggi, seperti dari SC, panitia penyelenggara, atau bahkan rapat pleno DPP," tutur Priyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Etik Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar Lawrence Siburian mengungkapkan, KPK melarang penarikan iuran atau setoran yang diwajibkan terhadap calon ketua umum Partai Golkar. Sebab, setoran tersebut dapat berpotensi menciptakan praktek gratifikasi.

Hal ini diungkapkan Lawrence pasca bertemu dengan pimpinan KPK, antara lain, Ketua KPK, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan sejumlah Deputi KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/5) siang. "Itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena itu dilarang memberikan sumbangan Rp 1 miliar di dalam munaslub ini," kata Lawrence.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement