Rabu 04 May 2016 17:17 WIB

Tiga Anggota Ormas Didakwa Rusak Kantor Pemuda Pancasila

Rep: Issha Haruma/ Red: Achmad Syalaby
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga kader ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) diadili terkait kericuhan yang terjadi antara IPK dan Pemuda Pancasila (PP) di Medan beberapa waktu lalu. Mereka didakwa melakukan perusakan Kantor Majelis Pimpinan Wilayah PP Sumut di Jalan Thamrin, Medan.

Tiga terdakwa yang diadili tersebut, yakni Lilik, Taufan, dan Fajar. Persidangan terhadap ketiganya digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/5).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hosen Butar-butar, jaksa penuntut umum Randi Tambunan menyatakan, ketiga terdakwa bersama rombongannya bermaksud menghadiri pelantikan Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPK di Jl Medan Denai pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 14.45 WIB.

Di depan Kantor MPW PP Sumut di Jl MH Thamrin Medan, JPU Randi mengatakan, rombongan terdakwa lewat sambil berteriak. "Mereka berteriak-teriak sambil mengatakan 'hidup IPK' dan kata-kata kasar lainnya sambil membawa balok, kayu dan senjata tajam," kata JPU Randi.

Saat itu, rombongan IPK yang lewat, diteriaki dan dilempari batu oleh kader yang sedang berada di MPW PP Sumut. Melihat hal tersebut, sebagian kader IPK, termasuk para terdakwa turun dari sepeda motor dan berusaha menghindar. 

Para terdakwa yang emosi pun kemudian mengambil batu-batu yang dilemparkan kader PP dan balas melempari jendela kaca Kantor MPW PP Sumut. "Beberapa orang di antaranya masuk ke Kantor MPW PP Sumut. Akibatnya bentrokan tak terhindarkan," ujar JPU.

Akibat perbuatan mereka ini, ketiga terdakwa didakwa telah menyebabkan terganggunya ketertiban umum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Mendengar dakwaan JPU, tim penasehat hukum terdakwa yang diwakili Syahrul menyatakan menerima. Mereka pun tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. "Sudah pas dakwaannya. Untuk menghemat waktu maka langsung saja ke pemeriksaan saksi-saksi," kata Syahrul.

Sama seperti sidang yang berkaitan dengan kericuhan PP-IPK sebelumnya, persidangan ini juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Sebanyak 425 personel kepolisian bersenjata lengkap berjaga di lokasi. Mobil barracuda pun disiapkan di belakang gedung Pengadilan Negeri Medan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement