REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menangkap tiga pengedar ganja di pesisir pantai selatan Sukabumi, Jawa barat, Selasa (3/5).
Dari para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti ganja kering dan ratusan butir pil obat terlarang. Ketiga tersangka adalah TEG, RH, dan AD. ‘’ Ketiga tersangka diduga sebagai jaringan penyalahgunaan dan pengedar gelap narkoba di masyarakat pesisir pantai selatan Sukabumi,’’ terang Kepala BNNK Sukabumi Deni Yus Danial kepada wartawan Rabu (4/5).
Awalnya, ujar dia, dua pelaku ditangkap lebih awal yakni TEG dan RH di sekitar Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu pada pukul 12.30 WIB. Dari kedua tersangka polisi menyita banyak barang bukti narkoba.Di antaranya satu kantong sedang daun ganja kering yang dibungkus kertas, enam paket daun ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran, dan satu kantong besar berisikan daun ganja kering di dalam koper.
Selain itu, petugas mengamankan satu toples warna putih berisikan diduga pil obat terlarang sebanyak 155 butir ditambah sebanyak 17 butir pil berbahaya lainnya.Barang bukti lainnya yang disita kata Yus Danial adalah dua buah timbangan digital, satu buah timbangan besi, dua buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 192.000.
Selepas penangkapan dua tersangka, BNNK juga menangkap seorang tersangka lagi yakni AD di Citepus, Palabuharatu pada pukul 18.30 WIB.‘’ Dari tersangka AD juga disita barang bukti ganja kering,’’ terang Yus Danial. Kini, petugas BNNK masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut.