Selasa 03 May 2016 09:01 WIB

Pencuri Todongkan Senpi dan Sekap Satpam Koperasi

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Senjata api
Foto: Youtube
Senjata api

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekomplotan pencuri menyatroni Kantor Koperasi Dwi Tunggal Kampung Ciranggon RT 03/01 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pada Senin (2/5) pukul 03.00 WIB. Sebelum menggasak sejumlah barang berharga, para pencuri memukuli dan menyekap satpam koperasi.

Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (2/5) kurang lebih pukul 03.00 dini hari. Pada saat itu, satpam koperasi bernama Sumarna (38 tahun) baru saja selesai melakukan kontrol di area belakang gedung dan samping gedung koperasi.

"Ketika kembali dan hendak masuk pos sekuriti, tiba-tiba Sumarna dipukul kemudian didorong sehingga jatuh ke dalam pos dalam keadaan telungkup," kata Endang, Senin (2/4) sore. Warga Kampung Mahkota Blok DE 24 No 31 Cikampek Barat Kec Cikampek Kab Karawang itu dipukuli oleh komplotan perampok.

Menurut Endang, Sumarna diduga diancam dengan senjata api, kemudian wajah dan mata korban ditutup dengan lakban. Pencuri juga menendang korban beberapa kali. Kedua tangan dan kaki Sumarna diikat dengan menggunakan kain kaos dan mulutnya dilakban sambil dikalungi dengan celurit. Setelah itu, korban digotong dibawa masuk ke dalam kantor koperasi.

Sekuriti malang itu disuruh menunjukkan brankas, tetapi brankas tidak ada. Para pelaku terus memaksa dan memukuli korban, sambil menginjak leher korban. Kaki kanan korban juga diinjak-injak dipaksa untuk menunjukkan brankas, sambil para pelaku mengacak-acak seisi kantor.

Geram lantaran brankas sasarannya tidak ditemukan, para pelaku mengambil empat unit komputer beserta mesin printnya, dua buah telepon genggam merk Advan dan merk Cross, serta uang tunai satu juta rupiah milik sekuriti.

"Diduga pelaku berjumlah kurang lebih empat orang dengan menggunakan mobil kijang kapsul tanpa plat nomor, membawa celurit, linggis, dan diduga sejenis senpi," kata Endang. Apabila tertangkap, pencuri bakal dikenai pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement