Senin 02 May 2016 19:51 WIB

Satgas Dana Desa: Pemda Perlu Bersinergi Bangun Desa

Infografis Informasi, Pengaduan Dan Pelaporan Dana Desa
Foto: dok. Istimewa
Infografis Informasi, Pengaduan Dan Pelaporan Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kunjungan Tim Satgas Dana Desa selama dua hari di Kabuapten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berhasil menemukan beberapa temuan terkait penyaluran dana desa.

Temuan yang didapatkan Satgas Dana Desa, perlu direspon dengan melakukan penyempurnaan regulasi dan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang didapatkan Satgas Dana Desa adalah adanya tumpang tindih program yang didanai dengan Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan program yang didanai dengan menggunakan APBD.

"Salah satu contoh ialah apa yang terjadi di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kab. Langkat. Desa ini mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 263 juta. Oleh Kepala Desa dana tersebut dipergunakan untuk mengeraskan beberapa ruas jalan desa di Dusun I dan Dusun IV dan pembangunan fisik lain,'' kata  Ketua Tim Satgas Dana Desa, Kacung Marijan di Jakarta, Senin (2/5).

Uniknya, selang dua minggu setelah pekerjaan pengerasan selesai, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Langkat dengan menggunakan dana APBD (2015) melakukan pengaspalan di jalan yang sudah dikeraskan itu. Program pengerasan jalan yang didanai anggaran Dana Desa ditumpangi oleh program pengaspalan oleh Dinas PU. "Tumpang-tindih" pembangunan ruas jalan inilah yang kini  dipersoalkan oleh beberapa kalangan,"  ujar  Kacung Marijan.

Dengan adanya tumpang tindih program tersebut, menurut Kacung banyak kalangan menduga dana sebesar Rp 263 juta tersebut dipergunakan hanya untuk membangun ruas jalan sepanjang 500 meter tersebut bersama pihak PU dengan anggaran tersendiri. Karena itu sebagian masyarakat menduga terjadi pemborosan, selain wujud fisik pembangunan yang didanai Dana Desa tidak lagi tampak karena telah ditimpa oleh pengaspalan yang dilakukan oleh Dinas PU.

"Dari kunjungan ke lapangan di Desa ini, Tim Satgas mendapatkan fakta, ternyata Dana Desa yang dipergunakan untuk membiayai pengerasan jalan di Dusun I ini hanya sebsar Rp 27 juta. Sebagian Dana Desa lainnya dipergunakan untuk mengeraskan jalan di Dusun IV beserta pembuatan saluran airnya, membangun empat sumur bor dan rambat beton sepanjang 280 meter," tandasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kacung memberikan arahan agar kedepan program yang didanai dari sumber anggaran yang berbeda dengan objek yang sama hendaknya tidak dilakukan secara berbarengan atau beruntun.

"Mestinya ada jeda selama beberapa bulan. Setelah dilakukan serah terima pengerasan jalan dan dibuat dokumen pembangunannya, silakan pihak PU mau melanjutkan," ujarnya.

Menurut Kacung Marijan,  temuan ini menunjukkan perlunya pedoman teknis lebih detil bagi pelaksana di lapangan untuk menghindari munculnya dugaan telah terjadi penyimpangan.

Menurut Kacung semestinya di setiap lokasi proyek harus dibuat papan informasi tentang proyek yang dibangun, anggaran dari mana dan berapa nilainya. "Hal ini sekaligus sebagai bentuk tranparansi penggunaan anggaran," kata Ketuan Satgas Dana Desa ini.

Disisi yang lain, Pihak Pemkab ternyata tidak  mengetahui adànya proyek  pengaspalan oleh pihak PU di lokasi yang sama. Ini menunjukkan kurangnyà koordinasi di antara Pemkab dengan dinas terkait dan antara Pemkab dengan Tim Pendamping Desa.

"Ke depan sinergitas di antara stake holder yang menangani program pembangunam desa perlu ditingkatkan, agar tidak terjadi lagi tumpang tindih proyek yang menimbulkan kesalahapahaman di tengah masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement