REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
“Panja DPR RI tentang PP Nomor 78 tahun 2015 telah sepakat bahwa PP tersebut sangat merugikan pekerja,” jelas Ansory bersama ribuan buruh di Geloran Bung Karno, Jakarta, Ahad (1/5).
Ansory menegaskan, PP Nomor 78 harus dicabut sebab tidak sejalan dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 8 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”
Selain itu, Ansory menilai, adanya Penetapan PP yang hanya disusun satu kali saja dalam kurun waktu 5 tahun membuat pemerintah telah menghilangkan kebebasan berunding bagi buruh dengan pemberi kerja, dan pemerintah.“PP ini juga mengembalikan rezim upah murah dan memiskinkan pekerja atau buruh. Malu kita, malu!” jelas politisi PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.
Ansory menambahkan, jika dibandingkan berdasarkan upah, negara Indonesia menempatkan posisi nomor 3 terbawah untuk negara se-Asean. “Sungguh miris, dan malu kita. Makanya PP nomor 78/2015 harga mati untuk dicabut oleh Pemerintah,” ujar Ansory Siregar dalam siaran persnya kepada Republika.co.id.
Dengan adanya May Day ini, Ansory berharap agar jangan ada lagi perbuatan atau perilau dari para aparat untuk mengkriminalisasi buruh dan rakyat.“Mayday seharusnya menghadirkan rasa perjuangan dan kebanggan sebagai kelas pekerja, yang punya hak sama dalam mendapatkan kesejahteraan di negara tercinta ini.”