REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menekankan pentingnya berserikat untuk memperjuangkan upah layak jurnalis tahun 2016 sebesar 7.540.000 rupiah. Sebab hungga saat ini, jumlah serikat pekerja berada di angka yang memprihatinkan.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menilai berserikat adalah hak asasi manusia dan dilindungi oleh Undang-undang Dasar dan diatur dalam UU Serikat Pekerja 21/2000. Terlebih , jurnalis adalah pekerjaan yang memiliki resiko tinggi dan rentan terkena tindakan kriminal.
Ia berharap lewat berserikat dan berorganisasi, jurnalis memiliki benteng yang melindungi, memperkuat daya tawar, sekaligus dapat memperjuangkan kepentingannya. “Upah layak bisa diperjuangkan salah satunya dengan berserikat,” katanya, Ahad (1/5).
Ia menyayangkan jumlah jurnalis yang berserikat hingga kini masih sangat minim. Tercatat dari data Dewan Pers 2014 menunjukan terdapat 2.338 perusahaan media. Dari jumlah itu, hanya 24 media yang memiliki serikat pekerja aktif.
"Jumlah ini hanya 1 persen dari total perusahaan media yang ada. Tentu jauh dari ideal,” ujarnya.
AJI Jakarta menjanjikan terus melakukan pelatihan pembentukan serikat dan kunjungan ke sejumlah media untuk mengkampanyekan upah layak dan pentingnya berserikat. AJI Jakarta sekaligus akan meminta Dewan Pers merubah Standar Perusahaan Pers agar mendekati upah minimum.
“Kita akan minta Dewan Pers merubah besaran upah menjadi setidaknya 2 kali upah minimum. Saat ini, pasal 8 peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers membayar upah sebesar UMP sebanyak 13 kali dalam setahun," jelasnya.