Ahad 01 May 2016 10:45 WIB

Pencarian Wujud Baru Peradilan Pilkada di Indonesia

Pilkada. Ilustrasi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

Sebuah lembaga pengawasan yang berdiri sendiri dinilai sudah tidak efektif. Mengenai mekanismenya, Fitra menjelaskan agar Bawaslu sebaiknya menjadi tingkat pertama pada sengketa perselisihan hasil sebelum naik ke PTTUN.

Akan tetapi, pada kenyataannya sekarang bagi pihak yang masih berselisih di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus melalui Bawaslu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Fungsi Bawaslu tersebut bisa disebut sebagai lembaga banding administrasi sebelum menaikan proses hukum ke PTTUN. Dengan pelaksanaan mekanisme tersebut, maka sebenarnya MA sudah mengakui Bawaslu sebagai proses penegakan hukum.

Sehubungan dengan ide tersebut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini mengatakan, perlu sejumlah persiapan internal apabila Bawaslu memegang peranan sebagai lembaga peradilan.

Ketika wewenang pengawas Pemilu ditambah oleh DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pilkada, maka lembaga tersebut harus berbenah diri dengan melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM).

Penguatan SDM tersebut merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan Bawaslu selain penguatan kompetensi. Selain itu, Bawaslu juga harus memperluas akses perbankan guna melakukan penelusuran arus peredaran uang jika ditemukan motif politik uang dalam proses Pilkada.

Kalau misalnya ingin menelusuri politik uang, dia tinggal ikuti saja aliran uangnya. Uang itu kan tidak beredar begitu saja ke tangan pemilih, pasti ada sumbernya, kata Titi.

Melalui fungsi penelusuran tersebut, wewenang Bawaslu sebagai lembaga yang mampu menjatuhkan sanksi administratif pun bisa diwujudkan seperti yang diinginkan dalam UU. Oleh sebab itu, Perludem berharap agar Bawaslu mampu bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Perludem menilai, selama ini PPATK menjadi lembaga yang berhasil melakukan temuan bukti dari berbagai transaksi keuangan sebelum dilaporkan pada penegak hukum.

Jika memang Bawaslu diberi kewenangan ini, maka lembaga tersebut mampu dikategorikan sebagai penegak hukum sehingga otomatis berhak untuk meminta data dari PPATK untuk kepentingan penyelidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement