Rabu 23 Oct 2013 00:09 WIB

Kisah Anak Bawah Umur Ikut Mencoblos Saat Pilkada

Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan-Suharjo menghadirkan saksi anak di bawah umur yang diketahui ikut mencoblos pada proses pemungutan suara, meski tidak terdaftar dalam DPT.

Dalam sidang ke tiga, Selasa (22/10), masih melanjutkan sidang kedua dengan agenda pendengaran keterangan saksi dari pemohon, tim Muda-Harjo.

Pada kesempatan itu, Muhammad Kholil, salah satu pelajar kelas 3 MTS Miftahul Ulum, Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, mengaku diizinkan untuk mencoblos oleh ketua TPS 06 Desa Sungai Asam.

"Saya tahu betul, sebenarnya tidak terdaftar di DPT, namun saya bisa menyoblos karena pada tanggal 18 September pukul 00.00, saya bertemu langsung dengan Pak Mursidi, yang saya tahu dia itu Ketua RT saya namun mengaku juga sebagai anggota tim pemenangan dari Pak Rusman Ali," kata Muhammad. 

"Saya diberi uang Rp 50 ribu bersama empat teman lainnya saat berkumpul di sebuah warung," Muhammad menambahkan saat memberikan keterangan kepada hakim konstitusi. Dia mengaku, sebelum diberi uang dia dan tiga temannya diminta untuk berjanji mencoblos Rusman Ali dan diminta untuk tidak mengatakan kepada orang lain, terkait pemberian uang itu.

"Saya mencoblos menggantikan kakak saya yang sedang ada di Pontianak. Sebenarnya pak RT sudah tahu kalau saya tidak bisa mencoblos, namun karena pak RT merupakan ketua KPPS, maka saya bisa mencoblos," katanya.

Muhammad mengatakan dia mencoblos di TPS 06 Sungai Asam. Bahkan, pada saat mencoblos, Muhammad mengaku melihat teman-temannya yang lain, yang seumur dengannya juga ikut mencoblos.

"Ada juga anak kelas 6 SD, namanya Khodir yang juga ikut mencoblos. Kemudian, teman saya yang lainnya, Ismail kelas 3 SMP, Andi kelas 3 SMP, Suhari kelas 1 Mts, Tusakur kelas 2 SMP dan Agus Salim juga kelas 2 SMP, mereka cerita sama saya kalau dia juga dapat uang dari pak Mursidi dan dibolehkan untuk mencoblos," tuturnya.

Dalam persidangan itu juga, Kuasa Hukum Muda-Harjo menghadirkan saksi lainnya, Nurhalizah yang merupakan warga Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya. Nurhalizah mengaku memiliki anak bernama Febriansyah yang berumur 14 tahun.

"Saya ingat betul, pada tanggal 18 September, sekitar pukul 17.00, anak saya pulang ke rumah dan mengatakan kalau diberi uang Rp 250 ribu dari seseorang yang bernama Abu. Saya heran, karena pak Abu sebelumnya tidak pernah memberikan saya uang, makanya saya bertanya dari mana asal uang itu," katanya.

Nurhalizah menyatakan saat itu dia mencegah anaknya menerima uang itu dan menyuruh anaknya untuk mengembalikan uang itu. Namun tidak lama kemudian, Abu datang ke rumahnya dan meminta dia untuk menerima uang itu dengan syarat mencoblos pasangan Rusman Ali.

"Saya kemudian bertanya kepada Pak Abu, apa bisa anak saya mencoblos karena masih di bawah umur. Namun, Pak Abu, menyatakan kalau Febri bisa memilih karena badannya bongsor tinggal menunjukkan KK saja saat mencoblos nanti," katanya.

Atas bujukan tersebut, lantas Nurhalizah menerima uang itu dan menyatakan mencoblos pasangan nomor urut lima. Demikian dengan anaknya, Febriansyah juga mengaku mencoblos pasangan nomor urut lima sesuai arahan dari Abu.

"Saat mencoblos, saya tidak diperiksa oleh anggota KPPS, langsung masuk saja, menunjukkan KK dan mencoblos," kata Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement