REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Buruh atau May Day tahun ini diperingati Ahad (1/5), mengingatkan bukan saja ancaman tuntutan kenaikan upah para buruh. Pengamat Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Siti Hayati Hoesin mengatakan ada ancaman lain untuk para buruh yakni gelombang pekerja asing dengan keterampilan rendah. Hal ini tidak lepas dari ketidaknyamanan para investor terhadap buruh lokal yang memiliki banyak tuntutan.
"Pengusaha yang memiliki modal apalagi asing, akan berpikir bagaimana buruh tidak memiliki banyak tuntutan. Bisa jadi solusi mereka mempekerjakan buruh asing," kata dia kepada Republika.co,id, Sabtu (30/4).
Walaupun pemerintah telah menegaskan ada aturan yang ketat terkait ketentuan mempekerjakan tenaga kerja asing. Namun, menurut dia, hingga saat ini pengawasan itu masih sangat lemah.
Misalnya aturan terkait pekerjaan yang bisa dikerjakan buruh lokal. Sedangkan keterampilan lain, diharapkan adalah terjadinya transfer pengetahuan. Namun faktanya di lapangan banyak yang tidak berjalan semestinya.
Untuk itu, Siti berharap adanya peningkatan pengawasan yang lebih ketat oleh Kementerian Tenaga Kerja bersama Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait perizinan, keimigrasian, investasi dan perekrutan tenaga kerja.
"Persiapan ini perlu dalam menghadapi pasar bebas, sedangkan di beberapa hal Indonesia masih belum siap, terutama terkait skill," ujar Dosen Hukum Administrasi Negara UI ini.