Sabtu 30 Apr 2016 16:49 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Akhirnya Ditangkap

Rep: C18/ Red: Ilham
Penangkapan buron (ilustrasi)
Foto: deccanchronicle.com
Penangkapan buron (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai buron lima bulan, pelaku penganiyaan sopir taksi, Yogi (31 tahun) berhasil ditangkap kepolisian. Yogi ditangkap saat masih berada di Jakarta.

"Setelah dikejar lima bulan, akhirnya bisa kita tangkap tadi pagi," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno di Jakarta, Sabtu (30/4).

Suyatno mengatakan, pelaku berhasil melarikan diri usai memukul seorang sopir taksi bernama Samzul Yesaya (36) pada 5 Desember 2015, lalu. Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di Parkiran Indomaret Jalan Utan Panjang III Rt.01/05Harapan Mulia, Kemayoran,  Jakarta Pusat.

Saat itu, pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan uang parkir. Korban, yang tidak mau memenuhi permintaan pelaku langsung dipukul dengan tangan kosong. "Saat korban keluar mobil, pelaku memukul lagi tiga kali kepala korban," kata Suyatno.

Setelah korban babak belur, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke sebuah klinik. Selanjutnya Tim Buser Polsek Kemayoran berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita kayu yang digunakan sebagai pemukul serta bukti visum korban. Suyatno mengatakan, atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Pelaku diancam hukuman penjara di atas lima tahun," kata Suyatno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement