Sabtu 30 Apr 2016 10:59 WIB

Polres Madiun Ringkus 14 Pelaku Narkoba

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, meringkus 14 penyalahguna narkoba selama kurun waktu sebulan terakhir. Kabag Ops Polres Madiun Kompol Dadang Kurnia mengatakan, ke-14 tersangka tersebut terjerat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

"Untuk tersangka narkoba jenis sabu ada 12 orang, dengan satu di antaranya diduga pengedar. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pengguna ganja," ujar Kompol Dadang kepada wartawan, Sabtu (30/4).

Menurut dia, dari sejumlah tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya, 4,23 gram sabu dan 7,72 gram ganja kering. Adapun, belasan pelaku tersebut ditangkap di wilayah berbeda. Ada yang ditangkap di wilayah Kabupaten Madiun, Kota Madiun, dan bahkan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

"Mereka ditangkap di beragam tempat. Mulai dari pinggir jalan raya, depan pasar, hingga gubuk sawah. Dalam setiap kasus ada yang melibatkan satu hingga dua tersangka," kata dia.

Rata-rata tangkapan narkoba jenis sabu-sabu disimpan di dalam bungkus rokok yang kemudian disembunyikan di balik pakaian, jaket, hingga kantong celana. Ada juga yang menyembunyikan barang haram trsebut di balik sandal. "Sedangkan sabu yang diamankan per kasus beratnya macam-macam. Mulai 0,26 hingga 1,04 gram. Sedangkan narkoba jenis ganja yang berhasil kami amankan beratnya mulai 3,84 gram hingga 3,88 gram," terangya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, menambahkan, mayoritas, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Madiun merupakan pengedar dari Kota Madiun atau daerah lain yang lebuh ramai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement