Sabtu 30 Apr 2016 01:51 WIB

Soal Bahaya Gim Daring, Kak Seto Minta Inisiatif Penegak Hukum

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah anak bermain game online jenis Point Blank di sebuah warung internet Kawasan tebet, Jakarta Selatan, Ahad (24/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah anak bermain game online jenis Point Blank di sebuah warung internet Kawasan tebet, Jakarta Selatan, Ahad (24/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada belasan gim daring (game online) yang dinilai merusak mental anak-anak lantaran menampilkan adegan kekerasan secara vulgar.

Menurut Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi, untuk mengatasinya perlu inisiatif dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan perlindungan anak.

Anak-anak sering kali bermain gim daring di tempat penyewaan internet (warnet), bukan di rumah. Sehingga, aparat penegak hukum perlu turun tangan menyelamatkan anak dari potensi kerusakan mental. Jangan menunggu adanya laporan dari masyarakat terlebih dahulu.

“Termasuk dalam hal ini polisi. Kapolres, misalnya, memerintah (anggotanya) untuk datang ke warnet-warnet, sidak dengan menyamar, dan melihat segala macam. Kalau ternyata masih ada, ya sudah (ditindak). Itu supaya tidak ada tempat anak-anak bermain game-game yang sangat berbahaya bagi perkembangan jiwa anak-anak tersebut,” ujar Seto Mulyadi saat dihubungi, Jumat (29/4).

Selain itu, lanjut dia, peran pemerintah kota/kabupaten juga penting. Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto ini, para wali kota dan bupati seharusnya menciptakan daerah layak anak.

Caranya, pengawasan yang ketat terhadap semua warnet di daerah masing-masing. Belasan gim daring yang berdampak negatif terhadap mental anak-anak harus dijauhkan dari konsumen di bawah umur. Kak Seto juga mengusulkan kewajiban bagi warnet untuk bersertifikat ramah anak.

Yang tak kalah penting, menurut psikolog anak ini, pemberdayaan masyarakat sekitar. Dia berharap, setiap RT/RW di kota-kota besar memiliki satuan tugas (satgas) perlindungan anak.

Merujuk pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Kak Seto, siapa pun yang membiarkan anak korban kekerasan diancam sanksi pidana paling lama lima tahun penjara. Itu berlaku pula terhadap para pemilik warnet.

Hasil survei Iowa State University, yang dirilis Ditjen PAUD Kemendikbud, memaparkan 15 gim daring yang mampu merusak mental anak. Di antaranya, yakni Grand Theft Auto (GTA), Counter Strike, Point Blank, dan World of Warcraft.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement