Jumat 29 Apr 2016 20:22 WIB

KPK Kebut Penyidikan Reklamasi, akan Ada Tersangka Baru

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengebut penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

"Sekarang pemeriksaan setiap hari ada untuk reklamasi. Kami mengejar kecepatan kasus ini, ditunggu saja, untuk sampai ada tersangka baru," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Hari ini KPK kembali memeriksa Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim. Richard sebelumnya diperiksa pada 20 April 2016 dalam perkara yang sama. "Pemeriksaan Richard masih seputar raperda reklamasi karena banyak perusahaan yang ditanyakan pada saksi yang diperiksa," tambah Yuyuk.

Richard yang diperiksa sekitar delapan jam hari ini juga kembali tidak berkomentar apapun usai diperiksa KPK. Richard adalah mantan komisaris PT Agung Sedayu Group itu juga merupakan anak dari bos perusahaan yang sama, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, keduanya sudah dicegah oleh KPK.

Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

Baca juga, Ahok: Sanusi Selalu Tunda Bahas Raperda.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare, sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah reklamasi pulau G dengan luas 161 hektare. Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 serta Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement